HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Langgar Kode Etik, Jawaban Singkat Bawaslu: Hormati Keputusan DKPP

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

KPU Langgar Kode Etik, Jawaban Singkat Bawaslu: Hormati Keputusan DKPP
Foto: Arsip foto - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler H. Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) selaku teradu mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) soal pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum alias KPU. Itu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

DKPP pada sidang di Jakarta, Senin (5/2), memutuskan Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.

Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan tiga orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Penulis :
Ahmad Munjin