
Pantau - Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Cawapres nomor urut 1 ke Bawaslu karena diduga melanggar kampanye pemilu. Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mempersilakan Lisan untuk melapor.
"Ya laporin saja ke Bawaslu, kita hormati," kata Anies kepada wartawan di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).
Dalam hal itu, Anies menyerahkan seluruhnya ke Bawaslu. Dia yakin Bawaslu akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Nanti terserah Bawaslu prosesnya gimana," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Kampanye saat Masa Tenang, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Diberitakan sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf kalla (JK) dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke Bawaslu diduga melanggar kampanye pemilu.
perwakilan Advokat Lisan Ahmad Fatoni mengatakan ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cak Imin pada masa tenang Pemilu 2024.
"Adanya dugaan pelanggaran pemilu yang kami duga dilakukan oleh salah satu paslon ya itu Pak Muhaimin Iskandar. Kita ketahui bahwa di dalam akun X atau Twitter dari Pak Cak Imin dia meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02," kata Fatoni, Selasa (13/2/2024).
Selain itu, Fatoni juga mengungkapkan tak hanya Cak Imin, JK juga diduga melakukan pelanggaran pemilu.
"Jadi Pak Jusuf Kalla ini kalau kita baca di salah satu media online dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25% yang disampaikan. Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25%. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang," jelas Fatoni.
Diketahui, dua laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Muhaimin Iskandar dan 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Jusuf Kalla.
Keduanya dikenakan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu soal dugaan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan Pasal 492 UU Pemilu yang mengatur sanksi untuk peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal.
- Penulis :
- Sofian Faiq