
Pantau - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerukan agar KPU tidak menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan karena berpotensi menimbulkan kecurangan.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati memperingatkan kekurangan dalam pengawasan saat rekapitulasi dihentikan. Baginya, penghentian tersebut justru dapat menciptakan kecurigaan yang beragam.
"Ya, kemungkinan adanya potensi seperti itu (kecurangan) karena kita menjadi curiga terhadap apa yang terjadi ketika proses rekapitulasi ditangguhkan. Bagaimana pengawasannya?" ungkap Ninis, sapaan akrabnya melalui pesan singkat, Senin (19/2/2024).
Ia berpendapat, perbaikan terhadap Sirekap masih bisa dilakukan sambil proses rekapitulasi tetap berlanjut. KPU hanya perlu bertindak cepat dalam memperbaiki Sirekap.
Ninis juga mengaku tidak setuju apabila KPU menutup Sirekap di tengah proses rekapitulasi. Menurutnya, Sirekap adalah alat untuk pengawasan publik.
"Dengan Sirekap, masyarakat juga dapat memantau dan mengawasi jalannya proses penghitungan karena terdapat unggahan foto formulir C hasil," tambahnya.
Sebelumnya, KPU dilaporkan telah meminta penundaan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024 di beberapa daerah. Penundaan ini dilakukan untuk memperbaiki input data Sirekap di situs resmi KPU.
"Penundaan rapat pleno di tingkat kecamatan ini adalah langkah lanjut sesuai arahan dari KPU RI, dengan tujuan untuk memastikan kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan menjadi lebih akurat," jelas Koordiv SDM dan Litbang KPU Banten, Ali Zainal Abidin, dalam keterangan resminya, Minggu (18/2/2024).
Dalam pemilu ini, KPU menyajikan hasil pemungutan suara dalam dua bentuk. Pertama, melalui data digital yang dikenal sebagai Sirekap yang dapat diakses oleh publik melalui situs resmi KPU.
Situs tersebut menampilkan data pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota. Data ini berasal dari formulir C dari setiap TPS.
Kedua, adalah hasil rekapitulasi manual berjenjang. Data ini direkapitulasi dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Data inilah yang akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan pemenang Pemilu 2024.
- Penulis :
- Aditya Andreas