
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, mengungkapkan hasil temuan di sejumlah daerah, banyak masyarakat adat tidak dapat memilih pada Pemilu 2024,
Hal ini terjadi karena banyak masyarakat adat tidak terdata Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebab tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Contoh, tercatat sekitar 600 orang masyarakat adat Badui Luar, tidak memiliki KTP elektronik," kata anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian, dilansir Antara, Kamis (22/2/2024).
Sementara, Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan kebutuhan masyarakat adat untuk memiliki kartu identitas tidak setinggi masyarakat di perkotaan. Namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak mendorong pembuatan KTP elektronik bagi masyarakat adat tersebut.
"Karena suatu saat mereka (masyarakat adat) pasti membutuhkan hak untuk layanan kesehatan, pendidikan, perbankan pasti mereka butuh. Nah, negara harus mendorong itu," kata Pramono.
Bukan hanya itu, Pramono pun berharap pemerintah dapat meningkatkan sosialisasi akan pentingnya pembuatan KTP elektronik, sehingga masyarakat adat dapat mengikuti Pemilu yang akan datang.
Diketahui, Pemilu 2024 meliputi Pilpres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, nomor urut 1 ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 ada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut yang ketiga yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Setelahnya, hari pencoblosan dilakukan pada Rabu (14/2/2024). Di hari yang sama, penghitungan suara dilakukan. Rekapitulasi suara kemudian dilakukan pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
(Laporan: Jihan Susmita Dewi)
- Penulis :
- Firdha Riris