billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

PKS Nilai Putusan MK soal PT: Setuju Tidak Boleh Ada Suara yang Terbuang

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

PKS Nilai Putusan MK soal PT: Setuju Tidak Boleh Ada Suara yang Terbuang
Foto: Mardani Ali Sera

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% yang diatur UU Nomor 7 tahun 2017 harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. PKS mendorong pemerintah dan DPR agar melakukan penyederhanaan partai politik (parpol) seiring putusan MK itu.

"Keputusan MK final dan mengikat. DPR bersama pemerintah perlu segera memformulasi kalau tidak ada ambang batas maka perlu ada upaya tetap mendorong terjadinya simplifikasi atau penyederhanaan partai politik," kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Ketua DPP PKS ini mendorong kualitas demokrasi yang berjalan di Indonesia perlu ditingkatkan. Dia sepakat dengan argumentasi bahwa tak boleh ada suara rakyat yang terbuang akibat syarat ambang batas tersebut.

"Demokrasi Indonesia harus naik kelas tapi setuju dengan putusan MK tidak boleh ada suara yang terbuang," ujar dia.

Penulis :
Ahmad Ryansyah