Pantau - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). TPN akan ajukan gugatan setelah pengumuman hasil Pilpres 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK setelah pengumuman perhitungan manual di KPU.
“Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK. Setelah perhitungan manual di KPU. Saya juga hakul yakin paslon 01 juga melalukan hal demikian,” kata Mulya, Rabu (6/3/2024).
Mulya berharap PHPU dapat dijalankan MK dengan tidak hanya fokus dengan perbedaan hasil suara namun juga mampu melihat kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM).
“Jadi tidak bisa kita melihat saat pencoblosan saja karena prosesnya itu lebih penting ketimbang perolehan suara, pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus dipelototi oleh MK," ujar Mulya.
Selain itu, Mulya mengharapkan MK bisa kembali menjaga marwahnya setelah memutuskan keputusan terkait batas usia capres-cawapres.
“Kita tetap ingin MK punya wibawa dan dihormati. Tapi ini justru hilang padahal MK anak kandung reformasi. Maka penemuan MK kembali ke jati dirinya sangat penting karena MK akan menemui ujiannya lagi saat sengketa pilpres,” ucap Mulya.
Diketahui, KPU akan menyampaikan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2024 secara berjenjang pada (20/3/2024). Bagi pihak yang merasa keberatan dengan hasil yang diumumkan KPU diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan PHPU ke MK. Sidang PHPU sendiri akan digelar pada (24/3) di MK.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun