
Pantau - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI), Kaesang Pangarep, menanggapi soal dana kampanye yang dikeluarkan mencapai Rp80 miliar meski partainya tidak lolos ke Senayan, sebutan DPR RI. Katanya, ia tak masalah sebab merupakan hal yang biasa,
"Saya sebagai ketua umum nggak masalah. Ini namanya politik kita harus siap menang, siap kalah. Dan ini menjadi hal yang biasa sekali kalau kita mengeluarkan sebuah anggaran, hal yang biasa," kata Kaesang di DPP PSI, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut, menurut putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hal tersebut merupakan sebuah proses bagi PSI agar bisa menjadi jauh lebih dewasa dan lebih baik dalam berpolitik ke depannya. Soal partainya yang mendapat suara di bawah 4 persen dan tidak lolos ke DPR RI. Kaesang mengaku legowo dengan hasil tersebut.
"Legowo banget saya. Dan saya sudah pasti enggak akan lolos le Senayan," ujarnya.
Adapun soal pertemuannya dengan Prabowo Subianto pemenang Pilpres 2024 di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/3) itu tidak membahas mengenai jatah menteri.
"Masalah menteri itu kan kemarin adalah pertama kali saya ketemu Pak Prabowo setelah beliau ditetapkan sebagai Presiden 2024-2029 dan saya tidak membahas sama sekali soal jatah menteri, wamen, atau apapun itu," jelasnya.
Diketahui, KPU sebelum mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik peserta Pemilu 2024. PSI dengan pengeluaran sebesar Rp.80,096,534,876.64 dari penerimaan Rp.80,098,501,068.20. PSI menjadi urutan ketiga terbanyak.
Sementara, PDIP menjadi parpol dengan penerimaan dan pengeluaran terbanyak selama kampanye. Pengeluaran itu berasal dari penerimaan dana sebesar Rp.173,397,897,536.00. Lalu Gerindra dengan pengeluaran sebesar Rp.92,839,827,846.61 dari penerimaan sebesar Rp.92,842,469,477.40.
Sebagai informasi, berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional.
Pasal 414
1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hasil Pileg ini ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD, Tahun 2024. Hasil rekapitulasi KPU tersebut terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 PPLN. Berikut total perolehan partai politik (parpol) di 38 provinsi:
Suara partai di atas 4%
PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)
Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)
Gerindra: 20.071.708 suara (13,22%)
PKB: 16.115.655 suara (10,61%)
Nasdem: 14.660.516 suara (9,65%)
PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
PAN: 10.984.003 suara (7,23%)
Suara Partai di bawah 4%
PPP: 5.878.777 suara (3,87%)
PSI: 4.260.169 suara (2,80%)
Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)
Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)
Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
Ummat: 642.545 suara (0,42%)
PBB: 484.486 suara (0,31%)
Garuda: 406.883 suara (0,26%)
PKN: 326.800 suara (0,21%)
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris