Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

45 Tim Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Surat Permohonan Jadi Pihak Terkait ke MK

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

45 Tim Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Surat Permohonan Jadi Pihak Terkait ke MK
Foto: Tim Pembela Prabowo-Gibran daftar ke MK

Pantau - Pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pihak terkait itu untuk gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 02 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dilihat di situs MK, Senin (25/3/2024), Prabowo-Gibran resmi mendaftar sebagai pihak terkait. Permohonan itu diajukan setelah gugatan pasangan calon 01 dan 03 diregistrasi oleh MK.

"Jadi ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Yusril mengatakan semua persyaratan yang diminta MK telah diserahkan oleh timnya malam ini. Diantaranya surat kuasa yang ditandatangani oleh Prabowo-Gibran, KTA Advokat, serta berita acara.

"Kemudian surat permohonan sudah diserahkan juga, masing-masing satu-satu untuk satu permohonan, yang sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh panitera Mahkamah Konstitusi dan sudah dicatat dalam pendaftaran," jelas dia.

Yusril menuturkan saat ini pihaknya akan menunggu MK, diterima atau tidak permohonan mereka sebagai pihak terkait. Yusril meyakini pihaknya mampu untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon.

"Selanjutnya kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon, dan itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang, dan pada tanggal 28 sesuai dengan jadwal," jelasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah