
Pantau - Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku heran dengan permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, dalam acara-acara yang digelar KPU, paslon 01 dan 03 tidak ada mengajukan protes.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengatakan dua kali paslon 01 dan 03 tidak protes terhadap kehadiran Gibran, yakni pada saat pembagian nomor urut dan debat cawapres. Menurutnya, secara tidak langsung paslon 01 dan 03 telah mengakui keabsahan pencalonan Gibran.
"Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi, menurut kami, rada cengeng gitu jawabannya," kata Hotman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan gugatan paslon 01 dan 03 terkait diskualifikasi merupakan cacat formil. Sebab, kata dia, seharusnya permohonan tersebut dilayangkan ke Bawaslu.
"Kalau persoalan bukti mungkin, kami yakin betul, dari segi bukti pun yang dikatakan, dipersoalkan Gibran mengatakan, tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden itu juga saya kira sudah gampang dipatahkan," kata Otto.
"Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding," sambung dia.
Menurutnya, jika paslon 01 dan 03 mempersoalkan terkait proses pencalonan Gibran, gugatan itu seharusnya diajukan kepada Bawaslu. Otto pun mengatakan gugatan paslon 01 dan 03 tidak sah.
"Seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu, tapi dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran. Salah kamar itu tidak sah," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah