HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU RI: Tidak Ada Celah Bagi Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada Serentak 2024

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KPU RI: Tidak Ada Celah Bagi Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada Serentak 2024
Foto: Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Pantau - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan, tidak akan ada celah bagi caleg DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih untuk dilantik, jika mereka sudah terdaftar sebagai calon pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut Hasyim, jika seorang caleg telah memutuskan untuk maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, maka mereka tidak akan bisa dilantik lagi sebagai anggota Dewan. 

"Enggak, berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Hasyim menjelaskan, caleg terpilih tidak dapat dilantik karena status mereka bukan lagi calon terpilih jika terdaftar di Pilkada Serentak.

"Jadi jika seseorang yang terpilih sebagai caleg memutuskan untuk mengundurkan diri, maka KPU akan mengubah Surat Keputusan (SK) tentang calon terpilih tersebut. Jika sudah diubah, berarti orang tersebut tidak bisa dilantik karena sudah bukan calon terpilih," tambahnya.

Dengan demikian, jika seorang caleg terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 kalah, mereka tidak akan bisa kembali sebagai caleg untuk dilantik.

Sebelumnya, Hasyim menyatakan bahwa caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika mereka maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. 

Namun, pernyataan ini memicu perdebatan, karena berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta untuk mewajibkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri jika mereka telah resmi dilantik sebagai anggota Dewan.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Khalied Malvino