
Pantau - Polri menanggapi soal kabar Komjen Pol Ahmad Luthfi digadang-gadang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng). Katanya jika memang Ahmad Luthfi benar-benar maju, ia harus resmi mundur anggota kepolisian.
"Ya ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub) dan mau mendaftar (ke KPU) harus mengundurkan diri," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, (AsSDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Adapun pendaftaran pasangan calon Pilgub dilakukan dari 27-29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Dengan begitu, Polri pun menunggu keputusan yang diambil Ahmad Luthfi.
"Ya menunggu, kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus, nanti setelah dari PKPU itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi juga menegaskan bahwa anggota Polri dilarang berpolitik praktis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri. Dalam Pasal 28 Ayat (1) pun disebutkan bahwa Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Dengan maksud, agar Polri tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, PAN dan Gerindra menyatakan mantap mengusung Ahmad Luthfi sebagai bakal calon gubernur Jateng. Bahkan PAN membuka peluang Kaesang Pangarep menjadi calon wakil gubernur Jateng pendamping Ahmad Luthfi.
Sebagai informasi, Ahmad Luthfi baru saja naik pangkat menjadi Komjen Pol dengan membawa bintang 3 di pundaknya. Luthfi juga sudah tidak menduduki kursi Kapolda Jateng, kini ia menjabat sebagai Irjen Kemendag.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris