
Pantau - Pembina Perludem, Titi Anggraini menekankan pentingnya pengawasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, meskipun DPR RI telah membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
Menurut Titi, perhatian publik kini harus beralih ke KPU, yang belum menyesuaikan Peraturan KPU sesuai dengan perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia yang ditetapkan MK.
“KPU memiliki sejarah tidak selalu mematuhi konstitusi, sehingga pengawasan ketat dari publik sangat diperlukan,” ujarnya dalam sebuah acara dialog, Kamis (22/8/2024) malam.
Ia mencontohkan, KPU pernah tidak menjalankan putusan MK mengenai jumlah calon legislatif perempuan pada Pemilu 2024, dengan alasan mengikuti permintaan dari DPR.
Titi berharap, pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR tidak membuat pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah menjadi longgar.
“Implementasi teknis dari putusan MK di tingkat KPU harus dilakukan tepat waktu, meskipun putusan MK tersebut sudah otomatis berlaku tanpa perlu Peraturan KPU (PKPU),” tegasnya.
Sebagai informasi, MK telah memutuskan untuk menurunkan ambang batas partai politik yang dapat mengusulkan calon kepala daerah, seperti di Jakarta yang turun dari 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD menjadi hanya 7,5 persen.
MK juga menetapkan kembali syarat usia minimal calon gubernur menjadi 30 tahun saat mendaftar, membatalkan putusan Mahkamah Agung yang menyebut syarat usia minimal tersebut berlaku saat pelantikan.
- Penulis :
- Aditya Andreas