Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

PSI Pastikan Kaesang Tak Maju Pilkada 2024: Kita Taat Konstitusi, Sepenuhnya Ikuti Keputusan MK

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

PSI Pastikan Kaesang Tak Maju Pilkada 2024: Kita Taat Konstitusi, Sepenuhnya Ikuti Keputusan MK
Foto: Ketum PSI Kaesang Pangarep - tangkapan layar

Pantau - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pihaknya taat dengan konstitusi yang ada, dan selalu mengikuti sepenuhnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Raja Juli memastikan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak akan maju pada Pilkada 2024.

"Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," kata Raja Juli kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).

Raja Juli mengungkapkan pada awalnya komunikasi dengan KIM Plus condong untuk mengusung Kaesang sebagai Cawagub di Jateng karena dapat dukungan dan deklarasi dari sejumlah partai.

"Meskipun belum 100 persen pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng), sebagai Sekjen saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami, berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," jelasnya.

Baca juga: Kaesang Sudah Urus Surat Belum Dipidana untuk Maju Pilgub Jateng 

Kaesang maju di Pilkada 2024 kata Raja Juli, itu merupakan desakan dari kader PSI. Lanjutnya, dokumen-dokumen yang diurus untuk maju pun dilakukan oleh para kader PSI.

"Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah," ujarnya.

"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kaesang mengurus surat keterangan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. Djuyamto mengatakan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq

Terpopuler