Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Penyelenggaran Pilkada Ulang di 2025 Harus Pastikan Kemampuan APBD

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Penyelenggaran Pilkada Ulang di 2025 Harus Pastikan Kemampuan APBD
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal (Sumber: emedia.dpr.go.id)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membahas mekanisme Pilkada ulang pada 2025 nanti. Pilkada ini merupakan antisipasi adanya daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II, KPU mengusulkan pelaksanaan Pilkada ulang dilakukan pada September 2025. Adapun, Komisi II sebelumnya meminta pelaksanaan Pilkada ulang tidak lebih dari satu tahun usai Pilkada serentak 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, pada kesempatan tersebut, mengingatkan penjadwalan ulang Pilkada 2025 harus memperhatikan perencanaan dan penyelenggaraan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di masing-masing daerah. Adanya Pilkada ulang diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan maupun perubahan APBD di kabupaten/kota maupun provinsi.

Baca juga: Komisi II DPR Minta Pilkada Ulang Akibat Kemenangan Kotak Kosong Harus Dipercepat

"Saya menyampaikan saja supaya itu tidak terganggu terkait dengan persiapan dana untuk penyelenggaraan Pilkada ulang, pertama. Begitu juga dengan proses dalam penyiapan perubahan APBD di daerah itu untuk tahun 2025 itu," kata Syamsurizal, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai APBN. “Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab (keuangan) daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025 Terkait Kotak Kosong
Penulis :
Latisha Asharani