
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada ulang akibat kemenangan kotak kosong melawan calon tunggal dipercepat.
"Kami minta KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa mempercepat pelaksanaan pilkada ulang. Kalau bisa dilakukan dalam hitungan bulan, itu lebih baik agar keserentakan pilkada tetap terjaga," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Menurut Doli, jika jeda antara Pilkada 2024 dan pilkada ulang terlalu lama, akan memperpanjang masa kepemimpinan oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Hal ini, menurutnya, dapat mengganggu keteraturan jadwal pilkada serentak.
"Daerah yang dipimpin oleh penjabat tentu berbeda dengan yang dipimpin oleh kepala daerah definitif. Oleh karena itu, pelaksanaan pilkada ulang harus segera dipersiapkan," jelasnya.
Doli juga menekankan bahwa pilkada ulang bukan hanya soal pengulangan hari pencoblosan, melainkan seluruh tahapan pemilu harus dimulai dari awal.
"Mulai dari pendaftaran calon, penetapan calon, hingga proses pemungutan suara harus dilakukan ulang," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang menyepakati bahwa pilkada ulang akan diselenggarakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
"Jika dalam pilkada hanya ada satu pasangan calon dan pasangan tersebut tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, maka pilkada akan diulang pada tahun berikutnya, yakni 2025," jelas Doli.
Rapat lanjutan antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP akan digelar pada 27 September 2024 untuk membahas lebih lanjut aturan terkait pelaksanaan pilkada ulang tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas