
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Meskipun ASN diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye, keterlibatannya harus bersifat pasif.
"ASN memang boleh mendampingi pasangan atau keluarga yang terlibat dalam kampanye, namun mereka tidak boleh menunjukkan dukungan aktif," kata Abdul Roup, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Jakbar, Rabu (2/10/2024).
Abdul Roup menekankan bahwa ASN yang hadir tidak boleh menggunakan atribut dinas atau menunjukkan gerakan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. Mereka juga dilarang memberikan orasi yang mengarahkan pemilih pada calon tertentu.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto juga menginstruksikan ASN untuk fokus melayani masyarakat dan menjaga netralitas selama Pilkada, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur netralitas politik ASN.Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat untuk menjaga netralitas selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
ASN diminta untuk tetap fokus bekerja melayani masyarakat sesuai bidangnya masing-masing.
Baca Juga:
Pj Gubernur Jawa Barat Serahkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN kepada Bawaslu
"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran ASN dari khususnya Jakarta Barat fokus bekerja untuk melayani masyarakat, istilahnya harus jaga netralitas," kata Uus saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/9).
Uus secara khusus menekankan ASN di bidang-bidang yang menyangkut layanan umum masyarakat.
"Terutama ASN yang berkaitan dengan layanan umum mengurus masyarakat, jadi fokus aja ke pekerjaannya, profesional," katanya.
Diketahui, Kewajiban ASN agar tidak berpihak secara politik ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana salah satu asas dalam kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 beberapa bentuk keterlibatan dalam politik praktis yang dilarang bagi ASN seperti melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon atau wakil di pemilu.
Kemudian memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon di pemilu, mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon atau wakil di pemilu dan sejumlah tindakan yang dilarang lainnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah