Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Serang Panggil 10 Kades atas Dugaan Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bawaslu Serang Panggil 10 Kades atas Dugaan Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada
Foto: Gedung Bawaslu (dok.istimewa)

Pantau - Sebanyak 10 kepala desa (kades) dari Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas dengan mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada Banten 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para kades tersebut telah dilakukan. "Kami sudah memanggil semua kades yang terlibat, meskipun satu dari mereka tidak hadir, proses pemanggilan tetap akan dilanjutkan," ujarnya di Serang pada Senin.

Selain memanggil para kades, Bawaslu juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran tersebut. Furqon menambahkan, hasil klarifikasi dari semua pihak akan dibahas dalam rapat Gakkumdu, dan diperkirakan akan ada keputusan paling lambat pada hari Rabu.

Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB, dengan konsekuensi hukum yang jelas bagi kades yang terbukti bersalah."Jika ada pelanggaran, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, jika tidak terbukti, kami akan serahkan ke bupati untuk penanganan administrasi," tegas Furqon.

Baca Juga:
Bawaslu Situbondo Ingatkan Anggota DPRD untuk Ajukan Cuti Jika Masuk Tim Pemenangan
 

Kuasa hukum para kades, Daddy Hartadi, menyatakan bahwa semua kliennya telah memberikan keterangan yang jujur dan transparan selama proses pemeriksaan. Ia berpendapat bahwa laporan yang ditujukan kepada para kades tidak memenuhi syarat formil dan material. Daddy menjelaskan, video yang menjadi dasar laporan tersebut dibuat sebelum penetapan calon oleh KPU pada 22 September dan bukan merupakan deklarasi dukungan.

Menurut Daddy, para kades menyampaikan pandangan mereka yang sejalan dengan visi misi pasangan calon tanpa menyatakan dukungan secara eksplisit."Mereka hanya menyatakan kesepakatan dengan visi tersebut, bukan dukungan politik," ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian mengingat pentingnya netralitas kepala desa dalam proses pemilihan umum, di mana setiap tindakan yang dianggap partisan dapat berpotensi mengganggu integritas proses pemilu.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah