billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Serang Bebaskan 10 Kades dari Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bawaslu Serang Bebaskan 10 Kades dari Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon (Antara)

Pantau - Bawaslu Kabupaten Serang menyatakan bahwa 10 kepala desa (kades) di Kecamatan Mancak, yang sempat dituduh terlibat dalam deklarasi dukungan untuk salah satu pasangan calon di Pilkada 2024, tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilihan. Keputusan ini dikeluarkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan yang mendalam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, tidak ada bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran pidana."Dalam konteks pidana, tidak terbukti. Namun, kami masih melakukan penelusuran terkait undang-undang lainnya," ujar Furqon, Rabu (9/10/2024).

Meski demikian, Bawaslu masih mendalami apakah ada pelanggaran hukum lain yang mungkin dilakukan oleh para kades tersebut. Bawaslu bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kabag Hukum Pemkab Serang untuk mengusut lebih lanjut.

Baca Juga:
Bawaslu Minta Debat Pilkada Sulteng Fokus pada Isu Lokal dan Libatkan Masyarakat Setempat
 

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menunjukkan para kades di Kecamatan Mancak mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur Banten, Andra-Dimyati, serta pasangan calon Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, dalam Pilkada 2024.

Furqon memastikan bahwa Bawaslu telah memanggil semua pihak yang terkait, termasuk para kades yang diduga terlibat dalam deklarasi tersebut, untuk memberikan keterangan lebih lanjut."Walaupun ada kades yang tidak hadir, proses pemeriksaan akan terus kami lanjutkan," tegasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah