
Pantau - Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 di Pilgub Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, berjanji akan membuat peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pondok pesantren (ponpes).
"Kami kalau memang nanti mendapatkan amanah, ini akan kami inisiasi," kata Cagub Jakarta, Pramono, dilansir Antara, Minggu (13/10/2024).
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu menyusun pedoman teknis yang lebih jelas terkait pelaksanaan undang-undang pondok pesantren.
"Kalau kemudian nantinya ada pendanaan untuk pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu ada payung hukumnya. Selama ini kan belum ada payungnya," ujarnya.
Baca juga: Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi Ngaku Tidak Tahu Saling Cabuli Murid
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai pondok pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang di dalamnya mengatur mengenai penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Lalu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa dirinya ikut terlibat langsung dalam pembentukan UU Nomor 18 Tahun 2019. Sehingga dirinya tahu jika hingga saat ini belum ada peraturan daerah sebagai aturan turunan dari UU tersebut di Jakarta.
"Lebih baik peraturan daerah, supaya ini jangka panjang dan ada komitmen juga dari DPRD mengenai hal itu," ucap Pramono.
Baca juga: Pramono Janji Bangun Gedung Parkir untuk Urai Kemacetan di Senopati
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris