
Pantau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu di sembilan kabupaten dan kota selama masa kampanye. Temuan ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Lampung, Tamri, dalam keterangan pers di Bandarlampung, Kamis (17/10/2024).
"Dugaan pelanggaran ini tersebar di beberapa daerah, antara lain Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Tulangbawang," ungkap Tamri.
Namun, enam daerah lain di Lampung, seperti Kota Bandarlampung, Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan, belum ada laporan pelanggaran yang tercatat. Selain itu, hingga kini, belum ditemukan dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Baca Juga:
Bawaslu Serang Bebaskan 10 Kades dari Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada
Sejak masa kampanye dimulai, Bawaslu Lampung telah menangani puluhan laporan dugaan pelanggaran. Dari 30 laporan yang diterima, Bawaslu telah meregistrasi 17 laporan, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan. Jenis pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari pelanggaran administrasi, pidana pemilu, hingga dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.
"Sejauh ini, ada dua laporan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, tiga laporan terkait netralitas ASN, dan beberapa dugaan pelanggaran hukum lainnya yang sedang kami tangani," tambah Tamri.
Bawaslu Lampung akan terus memantau situasi dan memastikan semua laporan ditangani dengan cepat dan transparan untuk menjaga integritas proses pemilu di provinsi tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah