Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Jabar Identifikasi 14 Pelanggaran Konten Digital Selama Kampanye Pilkada 2024

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bawaslu Jabar Identifikasi 14 Pelanggaran Konten Digital Selama Kampanye Pilkada 2024
Foto: Gedung Bawaslu Jabar (Antara)

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melaporkan penemuan 14 pelanggaran terkait konten di internet dan kanal berita selama periode kampanye Pilkada 2024, yang meliputi hoaks dan ujaran kebencian.

Koordinator Divisi Humas & Data Bawaslu Jabar, Muamarullah, menjelaskan bahwa dari total temuan tersebut, terdapat 12 konten yang mengandung ujaran kebencian dan dua konten berita informasi bohong (hoaks)."Temuan ini merupakan hasil pengawasan kami selama tahapan kampanye yang mengedepankan potensi kerawanan di media sosial sesuai dengan undang-undang pemilu," ujar Muamarullah di Bandung, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Bawaslu Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu di 9 Kabupaten/Kota
 

Ia menekankan bahwa undang-undang pemilu melarang seluruh pasangan calon (paslon), baik untuk posisi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota, hingga tim kampanye, untuk menyebarkan hoaks, fitnah, dan konten yang memecah belah masyarakat selama masa kampanye.

Dari sepuluh konten hoaks dan ujaran kebencian, konten tersebut ditemukan di lima kabupaten/kota. Rincianya mencakup satu konten di Kota Depok, satu konten di Kota Bandung, tiga konten di Kota Sukabumi, satu konten di Kabupaten Bandung Barat, satu konten di Kabupaten Cirebon, dan tujuh konten di Provinsi Jawa Barat. Sebagian besar pelanggaran ini terjadi di platform media sosial TikTok, dengan satu konten di platform X dan satu konten di kanal berita.

"Konten yang kami temukan umumnya mengandung ajakan untuk tidak memilih dan pencemaran nama baik terhadap salah satu pasangan calon," tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu Jabar merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membatasi akses atau menurunkan konten-konten tersebut. Bawaslu Jabar juga terus melakukan pengawasan dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet siber di 27 Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Barat.

"Selain itu, kami telah menjalin kerja sama dengan Diskominfo Jabar untuk mencegah pelanggaran dan mengawasi konten kampanye melalui media sosial dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," kata Muamarullah.

Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dengan menyebarluaskan informasi edukatif melalui berbagai cara, sehingga pesan-pesan pencegahan dari Bawaslu dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah