
Pantau - Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan bahwa tim kampanye dan relawan pasangan calon di Pilkada 2024 wajib melaporkan kegiatan kampanye mereka kepada pihak berwenang. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, setiap kegiatan kampanye harus disampaikan ke Polda Metro Jaya dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU sesuai tingkatan.
"Setiap kegiatan kampanye wajib disertai pemberitahuan tertulis ke kepolisian. Tanpa pemberitahuan, kegiatan tersebut akan dianggap sebagai kampanye ilegal," jelas Benny.
Baca Juga:
KPU dan Bawaslu DKI Bahas Kesiapan Pilkada 2024 Bersama Pj Gubernur Teguh
Dalam rekap pengawasan kampanye Pilkada Jakarta periode 11-17 Oktober 2024, Bawaslu telah mengawasi 128 kegiatan kampanye dari tiga pasangan calon. Bawaslu juga memastikan bahwa kampanye ilegal akan ditindak secara tegas sesuai aturan.
Pengawasan dilakukan di berbagai lokasi di Jakarta, dengan Jakarta Utara menjadi area pengawasan terbanyak.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah