
Pantau - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan beberapa kepala desa di Sukoharjo kepada Bawaslu Jawa Tengah. Laporan ini berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan beberapa oknum pejabat dalam mendukung calon lain di Pilgub Jateng.
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir, menjelaskan bahwa dugaan ketidaknetralan tersebut terjadi pada Jumat (25/10), dalam acara yang berlangsung di Gedung Berdikari, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya, acara yang seharusnya berupa sosialisasi perlindungan sosial itu justru disisipi ajakan untuk memilih pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
"Kronologinya pada tanggal 25 Oktober 2024, ada kegiatan pemerintah Kecamatan Grogol yang seharusnya berupa Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial. Namun, ada penggunaan acara ini untuk dukungan terbuka kepada pasangan Andika-Hendi," ujar Harir di kantor Bawaslu Jateng, Senin (28/10/2024).
Baca Juga:
KIM Plus Yakin Luthfi-Yasin Raih Dukungan di Jateng, Target Suara di Atas 60%
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Grogol, beberapa kepala desa, serta ratusan warga dari Desa Langenharjo, Desa Pondok, Desa Parangjoro, dan Desa Pandeyan. Harir menyebutkan bahwa total undangan mencapai sekitar 600 peserta, yang semuanya diundang oleh pemerintah kecamatan dan keempat desa tersebut.
"Berdasarkan data kami, Desa Langenharjo mengundang 250 peserta, Desa Pondok 170, Parangjoro 160, dan Pandeyan 105 peserta," jelas Harir.
Tim Luthfi-Yasin juga menduga ada penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dan potensi praktik politik uang dalam acara tersebut. Harir berharap agar Bawaslu Jateng segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan ketertiban dalam proses Pilgub.
"Kami melaporkan Camat Grogol yang diduga memfasilitasi kegiatan ini, kepala desa dari empat desa terkait, serta keterlibatan pihak-pihak yang memberi instruksi untuk memilih paslon Andika-Hendi," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah