Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamendagri Harapkan Proses PSU di Papua Tidak Lagi Terulang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wamendagri Harapkan Proses PSU di Papua Tidak Lagi Terulang
Foto: Wamendagri Ribka Haluk saat memberikan keterangan kepada awak media usai Rakor PSU Tahun 2025 di Provinsi Papua yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura (sumber: Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan harapannya agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua tidak kembali terjadi, mengingat proses ini telah menyita perhatian besar dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Dalam Rapat Koordinasi PSU Tahun 2025 di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Minggu (9/3/2025), Ribka mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan kinerja terbaik selama pelaksanaan PSU.

"Sehingga ini memang betul-betul kita harus melaksanakan sebaik mungkin supaya ini (PSU) kemudian tidak berulang", ujar Ribka.

Ia menambahkan, Papua menjadi satu-satunya provinsi yang belum memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif hasil Pilkada, sehingga pelaksanaan PSU perlu dikelola secara maksimal.

"Itu doa kita bersama mudah-mudahan itu (proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua) selesai", kata Ribka.

Dorongan Netralitas ASN dan Dukungan Keamanan PSU

Ribka mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi jika PSU kembali berulang, termasuk soal pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia juga meminta semua pihak mencermati penyebab terjadinya PSU sebelumnya agar masalah serupa tidak terulang.

Di sisi lain, Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menegaskan komitmennya untuk mendukung PSU berjalan aman dan lancar.

Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah mewajibkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses PSU.

"Baik itu melalui perkataan, perbuatan, atau tindakan apa pun termasuk juga melalui medsos (media sosial)", jelas Ramses.

Ia menyatakan tidak akan menoleransi pelanggaran netralitas sekecil apa pun oleh ASN dan mendukung proses hukum terhadap pelanggaran yang masuk dalam ranah pidana.

"Tentunya adalah ranah proses hukum atau ranah hukum yang memfasilitasi untuk itu (pelanggaran netralitas ASN)", tambahnya.

Ramses juga mengajak semua pihak yang terlibat untuk bekerja dengan baik sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta terbuka untuk berkoordinasi jika ditemukan hambatan selama PSU berlangsung.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito, Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang dan Haritje Latuihamallo, serta sejumlah pejabat Pemprov Papua.

Penulis :
Arian Mesa