
Pantau - Dalam kunjungan Komisi II DPR RI ke Serang, Banten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama proses pilkada. Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengungkapkan bahwa meskipun telah dilakukan sosialisasi, pelanggaran terkait netralitas ASN masih terjadi.Berdasarkan laporan, beberapa kasus pelanggaran telah memenuhi syarat formil dan material dan telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Ali merinci kasus-kasus yang terjadi, di mana ada empat pelanggaran di Kabupaten Serang, lima di Kota Cilegon, dua di Kabupaten Tangerang, dan satu di Pandeglang. Bawaslu juga mencatat bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kepala desa, yang kasusnya kini tengah ditangani di Sentra Gakkumdu dan Polda Banten.
Baca Juga:
Komisi II Pertanyakan Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Mendatang"Mudah-mudahan kerjasama kita dengan BKN, seperti juga kerjasama kita dengan KASN sangat baik, dan kemudian simbiosis mutualisme dalam penegakan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah netralitas ASN," kata Ali.
Ali juga menyebutkan bahwa hingga 11 November 2024, Bawaslu Banten mencatat 98 kasus pelanggaran, dengan 63 kasus diregister dan 35 kasus tidak memenuhi syarat untuk diregister.Menurut Ali, pelanggaran seperti politik uang masih belum masuk kategori tindak pidana pemilu karena tidak memenuhi syarat formil dan material."Untuk netralitas kepala desa ada yang sudah naik (kasus). Kami sudah sampaikan di Sentra Gakkumdu, dan posisinya sedang ada di penanganan di Polda Banten," kata Ali menjelaskan.
Bawaslu Banten berharap kerjasama dengan BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat memperkuat penegakan peraturan netralitas ASN selama pilkada berlangsung.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah