Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Pastikan Masa Tenang Pilkada Bebas APK

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Pastikan Masa Tenang Pilkada Bebas APK
Foto: Petugas gabungan saat membersihkan APK calon kepala daerah yang terpasang di salah satu rumah di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jabar di hari pertama masa tenang Pilkada 2024 pada Minggu, (24/11/2024). ANTARA/ (Aditya A Rohman)

Pantau - Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kabupaten Sukabumi bersama ratusan petugas gabungan dari berbagai instansi menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi. Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, mengatakan operasi penertiban dilakukan serentak mulai Minggu (24/11/2024) dini hari. Berbagai jenis APK, seperti baliho, spanduk, poster, dan stiker kampanye milik pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi serta Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat, menjadi sasaran penertiban.

"Kami memastikan seluruh APK sudah bersih sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Langkah ini penting untuk menjaga netralitas dan ketenangan masa tenang," ujar Faisal.

Baca Juga:
Antisipasi Logistik Pilkada 2024, Bawaslu Papua Barat Dorong Distribusi Dini ke Wilayah Sulit
 

Penertiban dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan petugas dari PT PLN. Faisal menyebut, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk menjangkau lokasi-lokasi yang sulit, seperti pemasangan APK di tiang listrik atau ketinggian.

"Sekretariat dan posko pemenangan pasangan calon juga menjadi bagian dari operasi ini, kecuali bendera partai yang masih terpasang di sekretariat partai politik," tambahnya.

Petugas Bawaslu hingga tingkat TPS turut dikerahkan untuk memastikan APK di pelosok desa hingga wilayah perkotaan telah dicopot. Langkah ini dilakukan agar seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi bebas dari unsur kampanye selama masa tenang.

Faisal mengingatkan para pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan, dan relawan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kampanye. Pelanggaran selama masa tenang akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengawasi potensi pelanggaran, seperti aktivitas kampanye terselubung. Bukti berupa foto atau video akan sangat membantu proses penindakan," tegasnya.

Masa tenang Pilkada 2024 menjadi momen krusial untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil. Bawaslu berharap, dengan kerja sama yang baik dari berbagai pihak, suasana kondusif dapat terjaga hingga hari pencoblosan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah