billboard mobile
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Tetap Kerja saat Pilkada? Kemnaker: Perusahaan Wajib Beri Upah Lembur!

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Tetap Kerja saat Pilkada? Kemnaker: Perusahaan Wajib Beri Upah Lembur!
Foto: Ilustrasi (Freepik)

Pantau - Hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada tanggal 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan. Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 juga memperkuat aturan ini dengan memberikan panduan bagi pengusaha dalam pelaksanaan hari libur tersebut.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak demokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh perusahaan untuk menaati aturan ini. Bagi pekerja yang tetap menjalankan tugas pada hari pencoblosan, perusahaan diwajibkan memberikan hak upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terlindungi meskipun mereka bekerja pada hari yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca juga: Pilkada Siap Digelar, Menko Polkam: Jangan Golput, Jaga Persatuan

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, setiap pekerja yang diharuskan bekerja pada hari libur berhak menerima kompensasi tambahan berupa upah lembur, yang biasanya dihitung berdasarkan jam kerja. Selain itu, pihak Kemnaker juga menegaskan bahwa perusahaan harus memastikan para pekerja mendapatkan waktu yang cukup untuk menunaikan hak pilihnya.

Dalam situasi tertentu, perusahaan dapat mengatur jadwal kerja secara fleksibel, seperti memberikan waktu istirahat yang cukup panjang atau menjadwalkan kerja bergilir, sehingga pekerja tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemnaker mengimbau perusahaan untuk mengedepankan komunikasi yang baik dengan karyawan agar tidak terjadi konflik atau kesalahpahaman terkait hal ini.

Baca juga: Gen X Mendominasi Jumlah Pemilih di Jakarta saat Pilkada

Pilkada serentak 2024 ini merupakan momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin daerah yang akan berperan besar dalam pengambilan kebijakan lokal. Penetapan hari libur nasional ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi tanpa kendala waktu atau pekerjaan. Dengan demikian, partisipasi pemilih diharapkan dapat meningkat, sejalan dengan semangat untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Selain pengusaha, masyarakat umum juga diimbau untuk memanfaatkan hari libur ini dengan bijak. Tidak hanya untuk memberikan suara, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Pilkada sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan bangsa. Semangat ini perlu terus digaungkan agar proses demokrasi di Indonesia semakin inklusif dan berkualitas.

Penulis :
Latisha Asharani