
Pantau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar, menjelaskan bahwa suara tidak sah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 tidak hanya berasal dari pasangan calon yang didiskualifikasi. Hal ini disampaikan Dahtiar dalam keterangannya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu (1/12/2024).
Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang tercatat di Sirekap, kata Dahtiar, suara tidak sah mendominasi hasil pemungutan suara. Dari total suara yang masuk, sebanyak 78.807 suara atau sekitar 68 persen tercatat sebagai suara tidak sah, sementara pasangan calon Lisa-Wartono meraih 36.113 suara atau 32 persen.
Baca Juga:
KPU Umumkan Pemungutan Suara Ulang di 287 TPS pada Pilkada 2024
Dahtiar kemudian menjelaskan bahwa penentuan pemenang pilkada mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. Dalam keputusan itu, sistem pemilihan di Kota Banjarbaru bukan menggunakan mekanisme kotak kosong, melainkan hanya untuk satu pasangan calon yang sah.
Ia juga menegaskan bahwa suara tidak sah tidak bisa sepenuhnya dikaitkan dengan pasangan calon yang dibatalkan. Beberapa varian suara tidak sah, seperti suara yang dicoblos pada dua gambar pasangan calon, tidak dicoblos sama sekali, dicoret, atau dicoblos di luar kolom, tidak bisa dianggap sebagai suara untuk paslon yang didiskualifikasi.
"Suara tidak sah bukan berarti suara itu untuk paslon yang dibatalkan. Ini harus dipahami dengan baik," tegas Dahtiar.
Pada kesempatan tersebut, Dahtiar juga mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme pilkada dengan bijak, serta menghindari provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pihak luar penyelenggara pemilu yang mungkin mencoba menyebarkan informasi yang menyesatkan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah