Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Edy-Hasan Ajukan Gugatan ke MK, Tuduh Ada Kecurangan TSM di Pilkada Sumut 2024

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Edy-Hasan Ajukan Gugatan ke MK, Tuduh Ada Kecurangan TSM di Pilkada Sumut 2024
Foto: Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Senin (13/1/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Pantau - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, membawa kasus Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU Sumut yang menetapkan pasangan nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, sebagai pemenang, dengan tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, memaparkan bahwa pelanggaran melibatkan sejumlah pihak, termasuk penjabat (Pj.) kepala daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilu. Dalam sidang pendahuluan perkara di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025), Bambang menyoroti dugaan keterlibatan Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni, yang diduga mendukung Bobby-Surya secara tidak langsung melalui berbagai kegiatan.

Baca Juga:
Calon Tunggal Pilkada 2024: Delapan Sengketa Masuk Mahkamah Konstitusi
 

"Ada orkestrasi secara TSM yang melibatkan pejabat, termasuk Pj. Gubernur yang sering mengikutsertakan Bobby Nasution dalam kegiatan safari di berbagai kabupaten/kota. Hal ini dilakukan dengan dalih safari dakwah dan doa keselamatan," ujar Bambang.

Bambang juga mengungkap bahwa foto Bobby Nasution kerap muncul di baliho kegiatan resmi pemerintah. Ia menilai ini sebagai langkah strategis untuk memperkenalkan Bobby kepada masyarakat menggunakan dana pemerintah daerah.

Selain itu, turnamen sepak bola Korpri yang digelar oleh Sekda Sumut turut menjadi sorotan. Bambang menyebut acara ini memperebutkan Piala Bobby Nasution dan dimanfaatkan sebagai kampanye terselubung oleh pihak penyelenggara.

Edy-Hasan juga mempertanyakan surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang memberikan tuntunan kepada KPPS terkait penginputan suara. Meski surat tersebut telah dibatalkan, mereka menilai tindakan serupa dapat terjadi di daerah lain.

Persoalan partisipasi pemilih akibat bencana banjir di beberapa wilayah Sumut, seperti Medan, Deli Serdang, dan Langkat, juga diangkat. Menurut mereka, KPU Sumut kurang optimal dalam mengantisipasi dampak banjir meskipun telah mendapat peringatan dari BMKG.

"KPU seharusnya lebih inovatif, misalnya dengan menyediakan TPS keliling untuk menjangkau masyarakat yang terdampak banjir," kata Bambang.

Berdasarkan sejumlah dalil tersebut, Edy-Hasan meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024, mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya, atau memerintahkan pemungutan suara ulang di wilayah terdampak bencana. Permohonan ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi di Sumatera Utara.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah