Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Pakar Sarankan Pembentukan Ambang Batas Fraksi Jadi Pengganti Parliamentary Threshold

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pakar Sarankan Pembentukan Ambang Batas Fraksi Jadi Pengganti Parliamentary Threshold
Foto: Gedung DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diganti dengan ambang batas pembentukan fraksi di DPR RI

Ia menjelaskan, partai politik cukup memiliki kursi yang sesuai dengan jumlah komisi di DPR untuk membentuk fraksi.

Menurutnya, hal ini dapat mencegah fragmentasi kekuatan politik tanpa menghambat perolehan kursi partai kecil.

"Yang dibutuhkan adalah konsentrasi kekuatan politik yang tidak terfragmentasi secara ekstrem, dan itu bisa dilakukan dengan ambang batas pembentukan fraksi," kata Titi, Kamis (16/1/2024).

Baca Juga: DPR Pertanyakan Jumlah Maksimal Capres Usai Penghapusan Presidential Threshold

Titi juga menyarankan penyederhanaan besaran daerah pemilihan (dapil) dengan mengurangi jumlah kursi per dapil. 

Selain itu, ia merekomendasikan penerapan sistem pemilu campuran yang mengombinasikan pluralitas mayoritas (FPTP) dengan dapil berkursi tunggal, serta proporsional tertutup dengan dapil berkursi banyak.

Ia berpendapat, sistem ini terbukti mampu menyederhanakan sistem kepartaian tanpa mengorbankan proporsionalitas hasil pemilu. 

“Dengan rekayasa elektoral yang tepat, penghapusan ambang batas parlemen tidak akan menyebabkan fragmentasi ekstrem, melainkan menciptakan parlemen yang lebih inklusif dan demokratis,” lanjutnya.

Sementara itu, Peneliti senior Formappi, Lucius Karus menilai, jumlah partai di parlemen tidak secara signifikan mengganggu pemerintahan. 

Baca Juga: Dasco Khawatirkan Dampak Penghapusan Parliamentary Threshold terhadap Kinerja DPR

Namun, ia menyoroti masalah utama pada kualitas partai politik dan kadernya, yang cenderung mengedepankan kepentingan elite dibandingkan kepentingan publik.

"Kerusakan utama tetap pada partai politik, bukan pada jumlah partai di parlemen," kata Lucius.

Lucius menekankan, pentingnya partai politik menjadi institusi yang demokratis dan bermartabat untuk dapat melahirkan anggota dewan yang berkualitas. 

“Dengan demikian, partai dapat mempersiapkan kader berkualitas untuk mendukung fungsi parlemen sebagai perwakilan rakyat yang ideal,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas