billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

DPR Pertanyakan Jumlah Maksimal Capres Usai Penghapusan Presidential Threshold

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Pertanyakan Jumlah Maksimal Capres Usai Penghapusan Presidential Threshold
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. (foto: dok. Golkar)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mengkaji aturan untuk mencegah jumlah calon presiden yang terlalu banyak setelah presidential threshold dihapus. 

"Misalnya, jika ada 100 partai yang mendaftar, bagaimana pengaturannya? Apakah syaratnya akan diperketat atau tidak? Hal ini akan menjadi keputusan seluruh partai di parlemen," ujar Adies, Kamis (16/1/2025).

Adies juga menjelaskan, kajian ini mencakup partai nonparlemen yang akan menjadi peserta pemilu. 

Pembahasan meliputi apakah partai nonparlemen akan mendapatkan kesempatan untuk mengusulkan calon presiden dan bagaimana persyaratan partai yang ingin mendaftar sebagai peserta pemilu akan diatur.

Baca Juga: Meski MK Hapus Syarat Presidential Threshold, PKB Khawatir Dijegal DPR

"Kami sudah berdiskusi dan membuat matriks terkait partai-partai nonparlemen, misalnya partai yang tidak memiliki perwakilan di DPR. Solusinya seperti apa akan dibahas, termasuk persyaratan partai yang ingin mengusung calon presiden," jelasnya.

Adies memastikan, DPR akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyerap aspirasi dalam merumuskan aturan ini. 

Ia juga menegaskan, DPR akan mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi dalam menyusun aturan agar tidak terjadi lonjakan jumlah calon presiden yang berlebihan.

"Hal ini sudah dituangkan. Pemerintah dan partai politik lainnya pasti juga sedang melakukan kajian dan pembahasan terkait ini," pungkasnya. 

Penulis :
Aditya Andreas