HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Revisi UU Pemilu Masih Dikaji, Wamendagri Tekankan Pentingnya Kajian Mendalam

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Revisi UU Pemilu Masih Dikaji, Wamendagri Tekankan Pentingnya Kajian Mendalam
Foto: Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Revisi UU Pemilu yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (7/2/2025). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu masih dalam tahap kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Hal tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Revisi UU Pemilu yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Jumat (7/2/2025).

Menurut Bima Arya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian komprehensif guna menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia. Ia menekankan bahwa evaluasi perlu dilakukan untuk mengatasi berbagai tantangan seperti tingginya biaya politik, efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta keselarasan aturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada.

Baca Juga:
Revisi Tatib DPR Fokus Kuatkan Pengawasan Internal, Bukan Evaluasi Lembaga Lain
 

"Dari berbagai masukan yang kami terima, baik dari penyelenggara pemilu maupun pemilih, jelas bahwa pemilu, baik legislatif maupun kepala daerah, memiliki biaya yang sangat tinggi," ujar Bima.

Selain itu, ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa regulasi pemilu dan pilkada seharusnya tidak memiliki perbedaan mendasar. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu menjadi momentum penting untuk menyelaraskan aturan agar tidak terjadi tumpang-tindih.

"Kajian ini harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada aspek teknis pemilu, tetapi juga bagaimana sistem ini bisa memperkuat sistem presidensial, menjaga keseimbangan antara keterwakilan dan efektivitas pemerintahan, serta mencegah fragmentasi politik yang berlebihan," lanjutnya.

Bima menegaskan bahwa diskusi akademik dan keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam proses revisi ini. Sebagai akademisi, ia mengaku terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik guna memastikan revisi ini benar-benar membawa perubahan positif bagi sistem demokrasi Indonesia.

"Tidak bisa hanya melihat dari kepentingan jangka pendek atau kepentingan politik sesaat. Kita harus melihat bagaimana sistem ini bisa berjalan lebih baik dalam jangka panjang," tegasnya.

Di sisi lain, Bima juga menyinggung peran partai politik dalam menjaga stabilitas nasional. Menurutnya, revisi UU Pemilu harus mendorong sistem yang lebih inklusif dan dapat memperkuat persatuan bangsa, bukan justru memperburuk polarisasi.

Ia menambahkan bahwa saat ini DPR RI juga tengah menyusun draf revisi UU Pemilu, dan koordinasi antara pemerintah serta parlemen terus dilakukan untuk memastikan adanya sinkronisasi dalam pembahasannya.

"Kami masih dalam tahap koordinasi dengan DPR. Namun, diskusi publik seperti ini sangat penting agar proses revisi ini lebih transparan dan melibatkan berbagai perspektif," tutup Bima.

Dalam kesempatan itu, Bima juga mengapresiasi perkembangan Kota Medan yang semakin maju, terutama dalam hal infrastruktur dan pelayanan publik. Ia berharap kepemimpinan daerah yang baru dapat terus membawa kemajuan bagi kota tersebut.

Penulis :
Ahmad Ryansyah