Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

PBNU soal Aturan Pengeras Suara: Sesuaikan Kondisi-Kearifan Lokal

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

PBNU soal Aturan Pengeras Suara: Sesuaikan Kondisi-Kearifan Lokal
Foto: Ilustrasi - Ramadan. (iStockphoto.com)

Pantau - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons imbauan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai pelaksanaan tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara dalam selama Ramadan. 

Menurut PBNU, penggunaan pengeras suara dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar masjid.

"Saya kira ini bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal, masyarakat yang hidup dalam lingkungan majemuk perlu menjaga toleransi dan kerukunan," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/3/2024) malam.

Kemudian, Gus Fahrur menilai imbauan tersebut tidak dapat diterapkan di semua masjid, terutama dalam lingkungan pesantren dan desa di mana mayoritas penduduknya beragama Islam.

"Namun berbeda dengan masyarakat pesantren atau pedesaan yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu lebih longgar sesuai standar kearifan lokal masyarakat," ujar Gus Fahrul.

Selanjutnya, dia menegaskan pentingnya menjaga toleransi dan tidak mengganggu ketertiban sekitar. Dia berpendapat, penggunaan speaker luar harus disesuaikan dengan situasi setempat.

"Yang penting tidak mengganggu ketertiban dan saling menghormati dan tetap dalam koridor kepatutan masyarakat setempat," pungkas dia.

Diketahui, Surat edaran dari Menag, di antara isinya, mengatur bahwa volume pengeras suara harus disesuaikan dengan kebutuhan, dengan batasan maksimum 100 desibel (dB). 

Khusus untuk kegiatan syiar Ramadan, edaran tersebut menetapkan penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an harus menggunakan pengeras suara dalam.

(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)

Penulis :
Ahmad Munjin