Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Apakah Berenang saat Puasa Batal? Begini Kata Ulama

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Apakah Berenang saat Puasa Batal? Begini Kata Ulama
Foto: ilustrasi berenang

Pantau - Apakah berenang dapat membatalkan puasa seseorang? Pada umumnya, umat Islam saat puasa wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berenang diartikan sebagai menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya.

Artinya, aktivitas berenang ini sengaja dilakukan di dalam atau di atas air. Hal demikian tentu mengandung risiko air tersebut masuk melalui lubang-lubang anggota tubuh yang disebut di atas, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Melansir dari laman NU online, aktivitas yang mengundang risiko kemungkinan membatalkan puasa dapat dihukumi makruh puasanya.

Misalnya, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung yang berlebihan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”

Senada, berdasarkan fatwa dari Lajnah Al-Ifta, hukum berenang saat puasa adalah makruh atau tidak dianjurkan, namun tidak membatalkan puasa.

Hal ini karena terdapat potensi air masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau telinga, yang dapat membatalkan puasa. 

Jadi, jika seseorang yang berenang memiliki keyakinan kuat bahwa air tidak akan sampai ke rongga tubuh tersebut, maka tidak ada larangan untuk berenang saat berpuasa.

Dalam riwayat yang menjadi pertimbangan, terdapat catatan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengguyur kepalanya dengan air saat sedang berpuasa pada hari yang panas.

Namun, perlu diingat bahwa ini adalah riwayat dan bukan larangan atau anjuran yang tegas.

Beberapa ulama juga menyatakan bahwa berenang saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan, asalkan tidak ada air yang tertelan ketika melakukan aktivitas tersebut.

Tapi, ada juga ulama yang menyatakan bahwa berenang saat puasa adalah makruh atau tidak dianjurkan, karena terdapat potensi air masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau telinga .

Pada praktiknya, jika seseorang ingin berenang saat berpuasa, sebaiknya mereka memastikan bahwa air tidak masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau telinga.

Jika ada ketidakpastian atau kekhawatiran, lebih baik untuk menghindari berenang saat berpuasa. Kesimpulannya, hukum berenang saat puasa adalah makruh atau tidak dianjurkan, namun tidak membatalkan puasa.

Perlu diingat! sebaiknya seseorang memastikan bahwa air tidak masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau telinga saat berenang.

Penulis :
Sofian Faiq