
Pantau - Puasa merupakan ibadah yang mengajarkan umat Islam untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam organ tubuh bagian dalam (jauf), seperti makanan atau minuman yang ditelan melalui mulut. Namun, bagaimana dengan air liur? Apakah menelan ludah bisa membatalkan puasa? Mengingat ludah atau air liur merupakan cairan alami dalam mulut yang sulit dihindari keberadaannya.
Menelan Air Liur Tidak Membatalkan Puasa

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341) menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air liur secara alami diproduksi oleh tubuh dan sulit untuk dikendalikan.
Artinya: "Menelan air liur tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur, sebab sulit untuk menghindari air liur masuk kembali ke dalam mulut."
Dari keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa, baik secara sengaja maupun tidak, selama memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Baca juga: Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!
Tiga Syarat Menelan Air Liur yang Tidak Membatalkan Puasa
Agar tidak membatalkan puasa, menelan air liur harus memenuhi tiga syarat berikut:
Tidak Tercampur dengan Zat Lain
Jika air liur bercampur dengan zat lain, seperti darah akibat luka pada gusi atau pewarna dari benang jahit yang dikulum, maka jika ditelan, puasa menjadi batal. Oleh karena itu, perlu berhati-hati agar tidak menelan ludah yang telah terkontaminasi.
Belum Keluar dari Batas Bibir Luar
Air liur yang masih berada dalam mulut dan ditelan tidak membatalkan puasa. Namun, jika air liur sudah keluar dari bibir dan kemudian ditelan kembali, maka hal ini dapat membatalkan puasa.
Ditelan dalam Kondisi Sebagaimana Umumnya
Jika seseorang sengaja menampung air liur dalam mulut hingga jumlahnya banyak baru kemudian ditelan, maka terdapat dua pendapat ulama mengenai hukumnya. Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa hal ini membatalkan puasa. Sebaliknya, jika air liur tertampung secara tidak sengaja lalu tertelan, maka puasanya tetap sah.
Kesimpulan
Menelan air liur tidak membatalkan puasa selama tidak tercampur dengan zat lain, belum melewati batas bibir, dan tidak sengaja dikumpulkan terlebih dahulu sebelum ditelan. Oleh karena itu, umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa tidak perlu khawatir tentang air liur yang tertelan secara alami.
Semoga bulan Ramadan ini dan tahun-tahun berikutnya kita semua diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk menjalankan ibadah puasa dengan sempurna hingga sebulan penuh. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang tanpa rasa khawatir yang berlebihan.
Baca juga: Bolehkah Menyikat Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya!
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Firdha Riris