
Pantau - Puasa adalah ibadah yang tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari berbagai hal yang dapat membatalkannya. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah muntah bisa membatalkan puasa. Muntah sendiri merupakan kondisi ketika isi perut keluar melalui mulut, baik karena faktor kesehatan maupun karena disengaja. Dalam menjalankan ibadah puasa, penting bagi umat Muslim untuk memahami apa saja yang dapat membatalkan puasa agar dapat menjalankannya dengan benar dan tidak ragu dalam menghadapi situasi tertentu. Salah satunya adalah muntah, yang hukumnya bergantung pada bagaimana dan mengapa muntah tersebut terjadi.
Hukum Muntah Saat Puasa

Menurut berbagai sumber, termasuk NU Online, hukum muntah saat berpuasa bergantung pada penyebabnya. Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dijelaskan bahwa jika seseorang muntah tanpa disengaja—misalnya karena merasa mual atau sakit—maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Namun, jika seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di hari lain (qadha).
Baca juga: 3 Hikmah Puasa Ramadan bagi Kehidupan
Diriwayatkan dalam sebuah hadits:
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)."
Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang tiba-tiba merasa mual dan muntah tanpa disengaja tetap dapat meneruskan puasanya. Namun, berbeda halnya jika muntah tersebut dilakukan secara sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau menggunakan metode tertentu untuk memuntahkan isi perut, maka puasanya batal dan harus diganti di kemudian hari.
Bagaimana Jika Mual Namun Tidak Muntah?

Selain kasus muntah yang sudah terjadi, ada juga situasi di mana seseorang merasa mual tetapi tidak sampai muntah. Dalam kondisi ini, selama isi perut tidak keluar melalui mulut, puasa tetap sah dan tidak batal. Hal ini karena yang membatalkan puasa adalah keluarnya isi perut secara disengaja, bukan sekadar rasa mual yang timbul.
Oleh karena itu, jika seseorang merasa mual tetapi bisa menahan diri agar tidak muntah, ia tetap bisa menjalankan puasanya dengan baik tanpa harus menggantinya di kemudian hari.
Baca juga: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?
Kesimpulan
Dalam Islam, aturan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa telah dijelaskan secara rinci agar umat Muslim bisa menjalankan ibadah ini dengan benar. Muntah bisa membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, tetapi jika terjadi secara tiba-tiba atau tanpa disengaja, maka puasa tetap sah. Begitu pula jika seseorang hanya merasa mual tanpa muntah, maka puasanya tidak batal.
Oleh karena itu, bagi yang sedang berpuasa dan mengalami rasa mual atau muntah secara tidak disengaja, tidak perlu khawatir karena puasanya tetap sah. Namun, jika merasa sangat tidak nyaman atau sakit, sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan tetap terjaga selama menjalankan ibadah puasa.
- Penulis :
- Latisha Asharani