
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemasangan patok di kawasan hutan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM), Rabu, 15 Oktober, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bialembang yang menjabat sebagai Mining Surveyor di perusahaan tambang tersebut.
Keterangan Saksi Ahli Perkuat Dakwaan JPU
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan adalah Anton Cahyo, seorang ahli kehutanan dari Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan, yang saat ini menjabat sebagai Pengendali Ekosistem Hutan Pertama.
Dalam keterangannya, Anton menjelaskan bahwa kawasan hutan tidak dapat dimasuki oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"IUP yang masuk dalam kawasan hutan tidak dibenarkan," ungkapnya dalam sidang.
Ia menegaskan bahwa apabila diperlukan pemasangan patok di wilayah tersebut, kewenangan itu berada di tangan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kabupaten Halmahera Timur, bukan pihak perusahaan.
"Yang berhak melakukan pematokan atau penghalangan adalah BPKH setempat, bukan PT WKM," ia mengungkapkan lebih lanjut.
Tindakan Perusahaan Dinilai Keliru
Menurut Anton, tindakan PT WKM yang memasang portal besi dan kayu untuk membatasi area tambang merupakan sebuah kesalahan karena dilakukan tanpa izin yang sah.
"Tindakan PT WKM dalam melakukan perintangan, pemasangan, atau penghalangan dengan menggunakan portal besi dan kayu adalah suatu kesalahan," jelasnya.
Keterangan ini memperkuat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu, 21 Oktober, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi ahli dari pihak JPU.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Gerry Eka