billboard mobile
HOME  ⁄  Pertambangan

11 Orang Divonis Penjara atas Perintangan Tambang di Maba Sangaji

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

11 Orang Divonis Penjara atas Perintangan Tambang di Maba Sangaji
Foto: Sebanyak 13 orang yang mengaku sebagai warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, dijatuhi hukuman penjara dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio.

Pantau - Sebanyak 11 orang yang mengaku sebagai warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, dijatuhi hukuman penjara dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (16/10/2025) pukul 11.05 WIT, dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang perkara nomor 99-108/Pid.Sus/2025/PN Sos dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Martogi Roland Pahala, S.H., dan Christopher Surya Salim, S.H.

Sebanyak sembilan terdakwa dalam perkara bernomor 99 sampai 107 dijatuhi hukuman yang sama oleh majelis hakim. Para terdakwa yang divonis dalam perkara ini adalah Sahrudin Awad, Jamaluddin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salamuddin, dan Yasir Hi Samad.

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya pada 8 Oktober, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tidore, Komang Noprizal, menuntut tujuh warga—termasuk Sahrudin Awad dan Jamaluddin Badi—dengan hukuman 6 bulan penjara.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin, dituntut dengan pidana 4 bulan penjara. "Meminta majelis hakim PN Soasio menjatuhkan pidana terhadap 11 terdakwa berdasarkan tuntutan yang telah dibacakan", ungkapnya.

Dalam berkas perkara terpisah nomor 108/Pid.Sus/2025, majelis hakim mengadili empat warga, yakni Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin. Keempatnya dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif ketiga yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Sahil Abubakar dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 8 hari kurungan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya—Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin—masing-masing dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 2 bulan. Dengan demikian, tiga terdakwa tersebut menerima tambahan pidana dibandingkan vonis sebelumnya dalam perkara 99-107.

Jaksa Komang Noprizal menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menambahkan bahwa aksi para terdakwa telah menyebabkan aktivitas operasional PT Position terhenti sementara.

Sidang ditutup pada pukul 13.15 WIT setelah para terdakwa melalui penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Seluruh proses persidangan berlangsung aman dan lancar hingga kegiatan berakhir pada pukul 14.00 WIT.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Gerry Eka