billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pertambangan

Pemerintah Ungkap 2.380 Tambang Mineral Ilegal Tersebar di 29 Provinsi, Wacana Legalisasi Muncul

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Ungkap 2.380 Tambang Mineral Ilegal Tersebar di 29 Provinsi, Wacana Legalisasi Muncul
Foto: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya 2.380 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar di 29 provinsi di Indonesia, mayoritas dilakukan oleh masyarakat setempat

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya 2.380 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar di 29 provinsi di Indonesia, mayoritas dilakukan oleh masyarakat setempat.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebut bahwa berdasarkan data yang diterima pihaknya, terdapat 93 lokasi tambang ilegal untuk komoditas batu bara, sedangkan sisanya sebanyak sekitar 2.380 lokasi merupakan tambang ilegal untuk komoditas mineral.

"Dari sini kita juga melihat berdasarkan komoditas, itu ada 93 lokasi pertambangan batu bara, kemudian itu ada sekitar 2380-an ini kegiatan pertambangan ilegal untuk mineral," ungkapnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025.

Tambang Ilegal Didominasi Mineral, Pemerintah Siapkan Langkah Penindakan

Yuliot menyatakan bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih marak dan tersebar luas hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah telah melakukan berbagai langkah penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal ini, terutama yang dilakukan oleh masyarakat lokal di daerah masing-masing.

Pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan legalisasi sebagian tambang ilegal tersebut melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Jadi masyarakat yang ada di daerah ya kemudian mereka melaksanakan kegiatan pertambangan di daerahnya sendiri, ya sepanjang bisa kita legalkan melalui izin pertambangan rakyat, ini akan kita lakukan," ia mengungkapkan.

Pembinaan Menjadi Tahapan Lanjutan Setelah Penertiban

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap kegiatan pertambangan rakyat.

Setelah proses penertiban dan penerbitan izin yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pembinaan akan dilanjutkan oleh instansi yang berwenang di daerah.

"Jadi nanti pada saat itu pertambangan rakyat ini kita sudah tertibkan, ya kemudian dengan kewajiban-kewajiban yang ada, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ya kan kita ada pembinaan lebih lanjut, ya misalnya yang menjadi kewenangan daerah, itu kan ada dinas pertambangan yang ada di daerah," jelas Yuliot.

Penulis :
Gerry Eka