billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pertambangan

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal Senilai Rp3 Triliun di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal Senilai Rp3 Triliun di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Foto: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyita alat berat yang digunakan dalam penambangan ilegal Merapi di Magelang, Sabtu 1/11/2025 (sumber: ANTARA/Heru Suyitno)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Magelang, Jawa Tengah.

Penindakan ini dilakukan bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan, "TNGM merupakan kawasan pelestarian alam di sekitar Gunung Merapi dengan luas 6.607 hektare."

Berdasarkan data dari Balai TNGM hingga Oktober 2025, sekitar 312 hektare lahan telah mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang.

Penyelidikan dimulai setelah menerima laporan masyarakat serta informasi dari kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan 36 titik lokasi tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan TNGM dan sekitarnya.

Selain itu, terdapat 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Titik Tambang Ilegal dan Kerugian Negara

Penindakan langsung dilakukan pada tambang ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.

Tim ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah memverifikasi titik koordinat tambang dan memastikan lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Dalam dua tahun terakhir, jumlah titik tambang ilegal terus meningkat secara signifikan.

Dirtipidter Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap seluruh rantai usaha tambang ilegal dari hulu ke hilir.

Nilai Transaksi Capai Triliunan Rupiah

Berdasarkan hasil perhitungan, nilai transaksi dari seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Terkait pelaku, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan, "Untuk tersangka sedang kami kembangkan tetapi kami belum bisa menyampaikan pada forum ini."

Saat ini proses pengembangan terhadap para pelaku masih berlangsung, dan pihak berwenang belum mengungkap identitas tersangka.

Penulis :
Arian Mesa