
Pantau - Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3 triliun.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Untuk saat ini kami masih memeriksa beberapa saksi dan kami sudah ada satu tetapan, satu tersangka dari beberapa lokasi ini", ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat, nilai kerugian akibat aktivitas tambang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3 triliun dalam kurun waktu sepuluh tahun.
"Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Dittipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini kami kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun", ia mengungkapkan.
Lokasi Tambang dan Upaya Penindakan
Hasil penyelidikan menunjukkan terdapat sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Aktivitas penambangan tersebut diketahui telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar dan nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar.
Secara keseluruhan, dalam dua tahun terakhir, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut menghasilkan nilai transaksi hingga Rp3 triliun.
Dittipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyebut bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan ekosistem dan masyarakat.
"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir", tegasnya.
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah merencanakan pemetaan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah lainnya.
"Sedang kami rencanakan. Jadi, kegiatan yang merusak lingkungan hidup, tentu kami akan mengantisipasi dengan melakukan pertama pencegahan, imbauan, dan lain sebagainya. Kedua, kalau tidak bisa, kami akan melakukan penegakan hukum", katanya.
Status Hukum dan Pengembangan Kasus
Bareskrim Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka yang telah ditetapkan akan terus berlanjut.
Sementara itu, pengembangan kasus dan pemetaan lokasi tambang ilegal lainnya akan terus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta menutup potensi kerugian negara di masa depan.
- Penulis :
- Arian Mesa








