
Pantau - Waketum PPP Arsul Sani menyatakan peluang terbuka bagi Suharso Monoarfa untuk mengisi kursi jabatan yang ditinggalkan Muhammad Mardiono sebagai Majelis Pertimbangan DPP PPP.
"Misalnya beliau (Suharso) berkeinginan di majelis pertimbangan ini seperti tukar tempat dengan Mardiono boleh saja, kenapa tidak?" kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/9/2022).
Kendati demikian, Arsul mengungkapkan Suharso belum memutuskan jabatan yang diinginkannya usai lengser dari Ketum PPP. Suharso pun hingga kini masih belum merespons pascapemecatan dirinya dari kursi Ketum PPP.
"Nah, karena tadi malam sudah malam sekali, kita ini sekarang sedang berbicaralah, berkomunikasi, Pak Harso ini pengin dimana. Kita ingin tempatkan beliau di posisi terhormat tapi tidak di puncak eksekutif partai," katanya.
Menurut Arsul, perlu ada pemisahan garis tugas antara pimpinan partai dengan tugas di jajaran pemerintah. Suharso saat ini menjabat sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas.
"Jadi itu dominasi kesadaran dan keinginan agar ada diferensiasi atau pemisahan fungsi-fungsi dari fungsi kepartaian yang dibutuhkan untuk meningkatkan konsolidasi untuk memfokuskan kerja kepartaian dengan, katakanlah, fungsi-fungsi yang diemban pimpinan partai yang ada di pemerintahan," jelasnya.
Suharso Monoarfa resmi dipecat tiga Pimpinan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tiga Pimpinan Majelis ini terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Pemecatan Suharso dari jabatan Ketua Umum DPP PPP ini berdasarkan putusan tiga Pimpinan Majelis DPP PPP mengirimkan urat ketiga pada 30 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, Tiga Pimpinan Majelis mengeluarkan fatwa untuk Suharso Monoarfa.
“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan.
"Misalnya beliau (Suharso) berkeinginan di majelis pertimbangan ini seperti tukar tempat dengan Mardiono boleh saja, kenapa tidak?" kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/9/2022).
Kendati demikian, Arsul mengungkapkan Suharso belum memutuskan jabatan yang diinginkannya usai lengser dari Ketum PPP. Suharso pun hingga kini masih belum merespons pascapemecatan dirinya dari kursi Ketum PPP.
"Nah, karena tadi malam sudah malam sekali, kita ini sekarang sedang berbicaralah, berkomunikasi, Pak Harso ini pengin dimana. Kita ingin tempatkan beliau di posisi terhormat tapi tidak di puncak eksekutif partai," katanya.
Menurut Arsul, perlu ada pemisahan garis tugas antara pimpinan partai dengan tugas di jajaran pemerintah. Suharso saat ini menjabat sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas.
"Jadi itu dominasi kesadaran dan keinginan agar ada diferensiasi atau pemisahan fungsi-fungsi dari fungsi kepartaian yang dibutuhkan untuk meningkatkan konsolidasi untuk memfokuskan kerja kepartaian dengan, katakanlah, fungsi-fungsi yang diemban pimpinan partai yang ada di pemerintahan," jelasnya.
Suharso Monoarfa resmi dipecat tiga Pimpinan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tiga Pimpinan Majelis ini terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Pemecatan Suharso dari jabatan Ketua Umum DPP PPP ini berdasarkan putusan tiga Pimpinan Majelis DPP PPP mengirimkan urat ketiga pada 30 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, Tiga Pimpinan Majelis mengeluarkan fatwa untuk Suharso Monoarfa.
“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan.
- Penulis :
- khaliedmalvino