Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Jabatan KPU Daerah Semestinya Diganti Usai Pemilu Serentak

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Jabatan KPU Daerah Semestinya Diganti Usai Pemilu Serentak
Pantau - Peniliti senior NETGRIT, Hadar Nafis Gumay menyarankan, pergantian anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota semestinya dilakukan serentak pada 2024.

Hadar menyepakati pergantian anggota KPU daerah secara serentak merupakan hal yang mendesak. Akan tetapi, menruutnya, pergantian ini kurang tepat bila dilakukan pada 2023.

"Menurut saya, hilangkan semua beban kerja dan potensi masalah yang akan timbul sampai Pemilu itu semua tahapannya selesai," kata Hadar, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: KPU RI Bantah Dugaan Politisasi Masa Jabatan KPU Daerah

Saat ini, usul pergantian serentak anggota KPU daerah pada 2023 menjadi bagian dari Perppu Pemilu. Awalnya, Perppu ini disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Kebijakan ini diusulkan KPU RI dengan alasan agar mereka bisa fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai sejak 14 Juni 2022.

Hal ini, agar mereka yang mestinya menjabat hingga 2024 dan 2025 harus diganti lebih dini. Sebab, dengan keadaan saat ini, akhir masa bakti anggota mereka di daerah sangat bervariasi.

Baca Juga: KPU Papua Barat Verifikasi Faktual Daerah Rawan dengan Panggilan video

Meski begitu, menurut Hadar, pergantian serentak yang dipercepat pada 2023 tetap akan menimbulkan masalah serupa, karena sama-sama terdapat seleksi di tengah tahapan pemilu.

"Masalah itu meliputi tidak fokusnya para anggota yang harus ikut tes sekaligus menyelenggarakan tahapan pemilu, serta potensi gugatan akibat hasil seleksi yang dapat memecah fokus KPU," lanjut Hadar.

Selain itu, lanjut Hadar, percepatan pergantian anggota KPU daerah pada 2023 juga membuat negara perlu menggelontorkan uang kompensasi dengan nominal bisa mencapai Rp150 miliar.

"Oleh karena itu, justru perlu dilakukan perpanjangan, bukan mempercepat. Karena kalau mempercepat, selain gangguan-gangguan tadi, negara harus mengeluarkan uang kompensasi," pungkas mantan anggota KPU RI ini.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler