
Pantau - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara terkait isu seputar wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Ia menampik anggapan dirinya meminta Pemilu ditunda.
"Saya kan hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh?" kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu (10/12).
Baca Juga: Bamsoet Hidupkan Lagi Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden, Demokrat Sindir Mirip Harmoko
Bamsoet menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan sesuai aturan UU Pemilu. Ia mengatakan, Pemilu 2024 pasti akan terselenggara, kecuali ada faktor lainnya yang menyebabkan harus ditunda.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, ia hanya membuka diskursus publik. Ia berpendapat, pernyataannya tak perlu ditanggapi dengan kemarahan.
"Yang pasti, konstitusi kita sudah mengatur dengan jelas, pemilu dilakukan setiap lima tahun. Masa jabatan presiden lima tahun, maksimal dua periode," tegasnya.
Baca Juga: Relawan Kembali Gaungkan Wacana Tiga Periode, PDIP: Bukan Urusan Kita
Bamsoet menilai, perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden melalui amendemen UUD 1945 juga bukan perkara mudah. Menurutnya, amendemen UUD harus disertai alasan dan kajian akademis yang jelas.
"Tidak hanya itu. Syarat pentingnya adalah harus didukung sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang berjumlah 711 dari sembilan fraksi di DPR dan 136 anggota DPD serta untuk mencapai kuorum. Jadi tidak mudah," tegasnya.
"Saya kan hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh?" kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu (10/12).
Baca Juga: Bamsoet Hidupkan Lagi Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden, Demokrat Sindir Mirip Harmoko
Bamsoet menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan sesuai aturan UU Pemilu. Ia mengatakan, Pemilu 2024 pasti akan terselenggara, kecuali ada faktor lainnya yang menyebabkan harus ditunda.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, ia hanya membuka diskursus publik. Ia berpendapat, pernyataannya tak perlu ditanggapi dengan kemarahan.
"Yang pasti, konstitusi kita sudah mengatur dengan jelas, pemilu dilakukan setiap lima tahun. Masa jabatan presiden lima tahun, maksimal dua periode," tegasnya.
Baca Juga: Relawan Kembali Gaungkan Wacana Tiga Periode, PDIP: Bukan Urusan Kita
Bamsoet menilai, perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden melalui amendemen UUD 1945 juga bukan perkara mudah. Menurutnya, amendemen UUD harus disertai alasan dan kajian akademis yang jelas.
"Tidak hanya itu. Syarat pentingnya adalah harus didukung sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang berjumlah 711 dari sembilan fraksi di DPR dan 136 anggota DPD serta untuk mencapai kuorum. Jadi tidak mudah," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas