Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Baleg DPR Keluarkan RUU LLAJ dari Prolegnas Prioritas 2023

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Baleg DPR Keluarkan RUU LLAJ dari Prolegnas Prioritas 2023
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR yang dilakukan hari ini, Senin (12/12/2022), bersama pemerintah dan DPD.

"Dari daftar Prolegnas kemarin, kita hanya mengeluarkan satu, yaitu Revisi UU LLAJ," ungkap Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Supratman mengatakan, seluruh fraksi di Baleg sudah menyampaikan pandangan dan keputusannya terhadap RUU LLAJ.

Ia mengungkapkan, enam fraksi yang setuju mengeluarkan RUU LLAJ dari daftar Prolegnas Prioritas 2023, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Sementara Fraksi Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS meminta RUU LLAJ tetap masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyampaikan bahwa fraksinya memilih agar RUU LLAJ tetap dibahas dan masuk Prolegnas Prioritas. Hanya saja, ia menyarankan agar RUU itu menjadi usul inisiatif pemerintah.

"Jangan dicabut sama sekali seperti kita tidak melihat persoalan yang mendesak dalam RUU LLAJ ini," kata Muzzammil.

Tak hanya RUU LLAJ, Baleg juga mengeluarkan RKUHP dari daftar Prolegnas Prioritas 2023. Hal itu dilakukan karena RKUHP sudah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna, Selasa (6/12/2022) lalu.
Penulis :
Aditya Andreas