Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Perppu Pemilu Diprediksi Terbit, KPU Siap Revisi Aturan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Perppu Pemilu Diprediksi Terbit, KPU Siap Revisi Aturan
Pantau - KPU RI mengaku siap melakukan revisi erbatas atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 pada hari ini, apabila Perppu Pemilu telah ditandatangani, Selasa (13/12/2022).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, revisi terbatas tersebut yakni pada Pasal 137, soal ketentuan undian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Sebab, dalam materi Perppu Pemilu yang disepakati, ketentuan undian nomor urut di UU Pemilu diubah sehingga pengundian hanya berlaku untuk partai pendatang baru.

"Kami akan segera melakukan revisi pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan revisinya terbatas," jelas Idham kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Idham mengatakan, KPU akan berkomunikasi segera dengan Komisi II DPR RI untuk memberi tahu rencana revisi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini seandainya Perppu Pemilu jadi diundangkan pada hari ini.

Selama ini, dalam revisi atau pembuatan PKPU, KPU selalu berkonsultasi dengan DPR terlebih dulu. Komunikasi ini agar revisi PKPU ini bisa segera diundangkan dan berlaku sebelum pengundian berlangsung besok.

"Konsultasi bisa dapat dilakukan secara tertulis, khusus perubahan PKPU secara terbatas, karena mengingat keterbatasan waktu," kata Idham.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku telah mendengar kabar bahwa draf Perppu Pemilu sudah ada di meja Presiden RI Joko Widodo.

"Kemungkinan beleid anyar itu bisa jadi akan diteken hari ini dan segera dikirim ke DPR RI untuk disetujui," ungkap Doli.
Penulis :
Aditya Andreas