
Pantau - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta KPU memberikan bukti tidak adanya kecurangan dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Di sisi lain, Kaka membenarkan hasil temuan lembaganya di lapangan yang memang terdapat indikasi dugaan kecurangan manipulasi daftar keanggotaan parpol dalam proses verifikasi itu.
"Kami meminta KPU tidak sekadar membantah dalam hal ini. Kami sejak awal sudah mengkritik Sipol ini karena menutup ruang partisipasi publik," kata Kaka, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, Kaka juga mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga tidak membuka data tentang pengaduan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Bawaslu pun kami kritik karena tidak mempunyai alat yang memadai untuk melakukan pengawasan itu," ucap Kaka.
Meski begitu, Kaka menyatakan persoalan tuduhan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi Parpol tidak boleh mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir.
"Kalau memang terbukti terjadi dugaan kecurangan kan jalannya hanya ada 2, melalui revisi atau dengan penegakan hukum. Sebab, hanya itu jalan keluar yang terdapat dalam undang-undang," ujar Kaka.
Kaka mengatakan, temuan KIPP terungkap memang terdapat indikasi kecurangan dalam proses verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Ia mencontohkan, proses verifikasi parpol di sejumlah kabupaten/kota hingga provinsi ada yang belum selesai, tetapi sudah ditetapkan melalui rapat pleno di tingkat provinsi.
Contoh lainnya, terdapat sejumlah orang yang terindikasi masih menjadi anggota Parpol tetapi mencalonkan diri menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam).
Di sisi lain, Kaka membenarkan hasil temuan lembaganya di lapangan yang memang terdapat indikasi dugaan kecurangan manipulasi daftar keanggotaan parpol dalam proses verifikasi itu.
"Kami meminta KPU tidak sekadar membantah dalam hal ini. Kami sejak awal sudah mengkritik Sipol ini karena menutup ruang partisipasi publik," kata Kaka, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, Kaka juga mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga tidak membuka data tentang pengaduan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Bawaslu pun kami kritik karena tidak mempunyai alat yang memadai untuk melakukan pengawasan itu," ucap Kaka.
Meski begitu, Kaka menyatakan persoalan tuduhan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi Parpol tidak boleh mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir.
"Kalau memang terbukti terjadi dugaan kecurangan kan jalannya hanya ada 2, melalui revisi atau dengan penegakan hukum. Sebab, hanya itu jalan keluar yang terdapat dalam undang-undang," ujar Kaka.
Kaka mengatakan, temuan KIPP terungkap memang terdapat indikasi kecurangan dalam proses verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Ia mencontohkan, proses verifikasi parpol di sejumlah kabupaten/kota hingga provinsi ada yang belum selesai, tetapi sudah ditetapkan melalui rapat pleno di tingkat provinsi.
Contoh lainnya, terdapat sejumlah orang yang terindikasi masih menjadi anggota Parpol tetapi mencalonkan diri menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam).
- Penulis :
- Aditya Andreas