Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

KPU Buka Kemungkinan Pemilu Kembali Coblos Partai

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KPU Buka Kemungkinan Pemilu Kembali Coblos Partai
Pantau - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Hasyim mengungkapkan, sistem tersebut sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ada kemungkinan MK menetapkan sistem tertutup jika melihat rekam jejak putusan selama ini.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Hasyim mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar tidak terburu-buru. Ia menyarankan, semua pihak untuk menunggu putusan tersebut.

Ia menjelaskan, nama caleg tak akan dicantumkan dalam surat suara jika sistem proporsional daftar calon tertutup diberlakukan kembali.

"Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara," tutupnya.

Sebagai informasi, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu tentang sistem pemilihan Pemilu dengan proporsional terbuka.

Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka sistem proporsional daftar calon tertutup akan kembali diterapkan. Surat suara dalam pemilu hanya mencantumkan partai politik.

Sebelumnya, Indonesia sudah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004. Masyarakat memilih langsung calon anggota legislatif dengan mencoblosnya di surat suara.
Penulis :
Aditya Andreas