
Pantau - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya bakal menata ulang sejumlah daerah pemilihan (dapil) DPR yang bermasalah. Penataan dapil ini masih dalam tahap pembahasan.
"Sangat mungkin (ditata ulang) karena kan kewenangan diberikan kepada KPU, nah untuk sampai kepada arah mana itu kan masih dalam kajian," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Sejumlah dapil di DPR ini sudah ditetapkan sepihak melalui lampiran III UU Pemilu. Dapil yang bermasalah salah satunya Jawa Barat (Jabar) III, tepatnya di Kota Bogor yang semestinya satu dapil dengan Kabupaten Cianjur. Padahal, karakteristik dua wilayah itu berlainan dan disekat oleh Kabupaten Bogor.
Hasyim menekankan kini simulasi dapil masih dalam tahapan penyusunan di KPU. Hasyim mengatakan, pihaknya berencana melakukan uji publi ihwal dapil tersebut.
"Simulasi kan masih disusun oleh KPU dan didampingi oleh para ahli tersebut. Nanti pada saatnya akan ada forum terbuka dalam artian uji publik, dan nanti profil simulasi dapil DPR RI yang disusun oleh KPU seperti apa yang akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah," katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.
"Sangat mungkin (ditata ulang) karena kan kewenangan diberikan kepada KPU, nah untuk sampai kepada arah mana itu kan masih dalam kajian," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Sejumlah dapil di DPR ini sudah ditetapkan sepihak melalui lampiran III UU Pemilu. Dapil yang bermasalah salah satunya Jawa Barat (Jabar) III, tepatnya di Kota Bogor yang semestinya satu dapil dengan Kabupaten Cianjur. Padahal, karakteristik dua wilayah itu berlainan dan disekat oleh Kabupaten Bogor.
Hasyim menekankan kini simulasi dapil masih dalam tahapan penyusunan di KPU. Hasyim mengatakan, pihaknya berencana melakukan uji publi ihwal dapil tersebut.
"Simulasi kan masih disusun oleh KPU dan didampingi oleh para ahli tersebut. Nanti pada saatnya akan ada forum terbuka dalam artian uji publik, dan nanti profil simulasi dapil DPR RI yang disusun oleh KPU seperti apa yang akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah," katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.
- Penulis :
- khaliedmalvino