
Pantau - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui, pihaknya bisa menjatuhkan sanksi kepada Partai Ummat karena membentangkan bendera di masjid.
Bagja mengatakan, Bawaslu akan mengecek kabar mengenai kegiatan Partai Ummat di masjid sebelum menentukan sanksi.
"Kami cek dulu. Jika benar, maka akan ada berikan sanksi sesuai ketentuan," kata Bagja, Kamis (5/1/2022).
Baca Juga: Ketua KPU Kena Sentil Bawaslu karena Komentari Gugatan Sistem Pemilu di MK
Menurut Bagja, sanksi bisa dijatuhkan berdasarkan pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan kegiatan politik di tempat ibadah.
Dalam beleid itu, mengatur tempat ibadah hanya bisa digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab. Pelanggaran atas ketentuan itu diancam penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal 24 juta rupiah.
Sebelumnya, beredar foto kader Partai Ummat kedapatan membentangkan bendera partai di Masjid Raya At-Taqwa, Cirebon.
Baca Juga: Sejauh Mana Partai Ummat ‘Ganggu’ Basis Massa PAN?
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Herlina Kasdukhi mengatakan, foto itu diambil saat kegiatan yang digelar di Masjid At-Taqwa pada 1 Januari 2023.
Namun, ia menegaskan itu dilakukan sebagai spontanitas sujud syukur setelah Partai Ummat lolos menjadi peserta pemilu 2024.
"Niat awal semuanya hanya sujud syukur ya. Terus spontanitas ada salah satu kader yang makai bendera di bajunya awalnya," ungkap Herlina.
Herlina membantah tudingan telah melakukan kampanye di dalam masjid. Pasalnya, tak ada ditampilkan alat peraga nomor urut atau ajakan untuk mendukung Partai Ummat pada kegiatan tersebut.
Bagja mengatakan, Bawaslu akan mengecek kabar mengenai kegiatan Partai Ummat di masjid sebelum menentukan sanksi.
"Kami cek dulu. Jika benar, maka akan ada berikan sanksi sesuai ketentuan," kata Bagja, Kamis (5/1/2022).
Baca Juga: Ketua KPU Kena Sentil Bawaslu karena Komentari Gugatan Sistem Pemilu di MK
Menurut Bagja, sanksi bisa dijatuhkan berdasarkan pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan kegiatan politik di tempat ibadah.
Dalam beleid itu, mengatur tempat ibadah hanya bisa digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab. Pelanggaran atas ketentuan itu diancam penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal 24 juta rupiah.
Sebelumnya, beredar foto kader Partai Ummat kedapatan membentangkan bendera partai di Masjid Raya At-Taqwa, Cirebon.
Baca Juga: Sejauh Mana Partai Ummat ‘Ganggu’ Basis Massa PAN?
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Herlina Kasdukhi mengatakan, foto itu diambil saat kegiatan yang digelar di Masjid At-Taqwa pada 1 Januari 2023.
Namun, ia menegaskan itu dilakukan sebagai spontanitas sujud syukur setelah Partai Ummat lolos menjadi peserta pemilu 2024.
"Niat awal semuanya hanya sujud syukur ya. Terus spontanitas ada salah satu kader yang makai bendera di bajunya awalnya," ungkap Herlina.
Herlina membantah tudingan telah melakukan kampanye di dalam masjid. Pasalnya, tak ada ditampilkan alat peraga nomor urut atau ajakan untuk mendukung Partai Ummat pada kegiatan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas